BeritaTunjangan Guru

Berikut Aturan Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan Tahap Kedua 2024!

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2024

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera memulai proses pencairan Tunjangan sertifikasiGuru (TPG) untuk periode kedua di bulan Juni 2024. Namun, adapun data-data yang wajib Anda input secara valid agar proses pencairan nantinya bisa berjalan lancar data tersebut mencangkup nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, NUPTK, masa kerja, status kepegawaian, dan tanggal lahir.

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2024:

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II 2024:

– Penyesuaian data 31 Maret serta pembayaran Triwulan tahap I mulai Bulan April

– Penyesuaian data 30 Juni serta pembayaran Triwulan tahap II mulai Bulan Juli

– Penyesuaian data 30 September serta pembayaran Triwulan tahap III mulai Bulan Oktober

– Penyesuaian data 31 Oktober serta pembayaran Triwulan tahap III mulai Bulan November

Dalam Pasal 4 dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2024, yang diberlakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024, dijelaskan mengenai ketentuan yang sangat penting bagi para guru. Pasal ini berbicara tentang saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

  1. Guru mata pelajaran yang mengambil mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik.
  2. Para guru yang mengajar kelas TK/RA dengan kualifikasi akademik dalam pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi, tetapi memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru Kelas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal.
  3. Para pendidik yang bertugas di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dengan latar belakang pendidikan formal dalam bidang pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau psikologi, namun memegang Sertifikat Pendidik yang berbeda dari Sertifikat Pendidik untuk Guru Kelas Sekolah Dasar.

“Pasal 4 menjelaskan bahwa guru dapat terus mengajar dan beban kerjanya diakui sebagai salah satu syarat utana untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi Guru (TPG)  hingga mencapai batas pensiun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kualifikasi akademik tidak sesuai dengan sertifikat pendidik, TPG tetap dibayarkan.”

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut              https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut              https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: