Tunjangan Pangan Sebesar Rp 72.420 Per Jiwa
Komponen yang keempatnya adalah tunjangan pangan sebesar Rp 72.420 per jiwa yang nantinya akan diakumulasikan sesuai dengan jumlah anggaran keluarga dalam satu kartu keluarga.
Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga memberikan komponen tambahan penghasilan khusus untuk pensiunan janda duda dari seorang PNS yang meninggal dunia. Tujuan tambahan penghasilan tersebut diberikan agar bisa membantu memastikan kesejahteraan para pensiunan janda maupun duda.
Bukan hanya itu, ada juga kabar gembira lainnya yang diungkapkan oleh Sri Mulyani bahwa telah menjamin pencairan untuk gaji ke-13 tahun ini akan diberikan secara full 100% tanpa ada potongan untuk keperluan apapun.
Namun sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait dengan tanggal pencairan untuk gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2024. Akan tetapi untuk bulan pencairan tersebut sudah ada informasi, seperti yang telah beredar pada internet, bahwa pencauran tersebut akan dilaksanakan pada bulan pencairan untuk gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2024. Dimana pada saat ini adalah menjelang tahun ajaran baru 2024-2025.
Sementara itu untuk tanggalnya mengacu pada pencairan gaji ke-13 di tahun lalu. Jadi, mulai dibayarkan di tanggal 5 Juni mudah-mudahan di tahun ini pun untuk tanggalnya tidak jauh dari yang tahun kemarin.
Buat para pensiunan tentu sebaiknya melakukan update informasi secara berkala terkait pencairan untuk gaji ke-13 tahun 2024 baik melalui media sosial maupun datang langsung ke Kantor Taspen terdekat.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru