BeritaTunjangan Guru

Segera Cek! Syarat Tambahan Pencairan TPG Tahun 2024 Telah Diumumkan Untuk Guru Sertifikasi Di Kemenag

Apakah kamu sudah tahu mengenai  syarat tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024? Jika belum, jangan khawatir, karena disini kami telah mengupasnya untuk kamu! Kami mendapatkan informasi ini dari berbagai sumber, salah satunya adalah situs resmi yang membahas pendidikan.

Ini merupakan fakta karena pemerintah sendiri telah merilis syarat tambahan yang perlu diperhatikan terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024. Jadi, pastikan kamu tidak ketinggalan berita ini!

Syarat Tambahan Pencairan Untuk TPG 2024 Telah Diumumkan Guru Sertifikasi Di Kemenag

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa TPG memiliki syarat khusus yang berbeda antara guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan ini diumumkan oleh Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pencairan TPG bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Kemenag pada tahun 2024. Lalu apa saja syarat tambahan pencairan untuk tpg 2024 yang harus dipenuhi oleh para guru sertifikasi? Berikut akan kami jelaskan semuanya:

Telah memperoleh hasil penilaian kinerja guru (PKG) minimal baik

Harus mengikuti berbagai kegiatan pengembangan diri dengan total minimal 20 jam pelatihan (JP)melalui pelatihan, seminar, workshop daring atau luring, yang dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan.

Harus mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4

Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan memastikan para pendidik memiliki bekal ilmu yang cukup untuk mendidik generasi penerus. Tak hanya guru, kualifikasi S1 atau D4 juga kerap menjadi syarat untuk profesi lain di berbagai bidang.

Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam SIMPATIKA

Jika para guru ingin mendapatkan tunjangan tersebut, maka harus memenuhi beberapa syarat tambahan pencairan TPG 2024 tersebut. Karena itu sudah resmi dan telah diumumkan di Kemenag.

Lihat atau perhatikan dengan baik, sebab beberapa syarat tambahan diatas baru ditempatkan terutama pada poin ke 4. Artinya bahwa sertifikat pelatihan minimal 20 JP per semester menjadi keharusan, serta kegiatan pengembangan diri harus tercatat dalam SIMPATIKA.

Tapi sebagai pembaca kamu harus mengingat kalau syarat ini hanya berlaku untuk guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama saja. Untuk para guru yang berada di bawah Kemdikbud, harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami harap kabar baik ini bisa memudahkan para guru dalam melakukan sertifikasi menghadapi pencairan TPG tahun 2024 dan bisa bermanfaat.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                 https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                 https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024…

Shares: