Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Dihimpun dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, besaran tunjagan sertifikasi guru (TPG) adalah setara dengan gaji pokok yang diterima selama satu bulan. Namun, yang akan diterima bersih oleh guru adalah besaran nominal setelah dipotong oleh pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat ini pencairan tunjangan sudah berhasil diterima oleh guru ASN dan non ASN di beberapa daerah.
Penerima merupakan guru yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Untuk informasi lengkapnya mengenai daftar daerah yang sudah menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024 bisa disimak pada ulasan dibawah ini.
- Kabupaten Bangkalan
- Kuantan Singingi
- Meranti
- Musi Rawas
- Langsa
- Aceh
- Deli Serdang
- Kota Siantar
- Tanjabbar
- Ogan Komering Ulu Induk
Lalu apa yang kamu tunggu? Mari segera mempersiapkan diri kamu untuk memenuhi beberapa syarat tambahan TPG 2024 yang telah kami sebutkan sebelumnya. Lalu jadikan tahun ini sebagai tahun yang lebih produktif dalam pengembangan diri kamu sebagai seorang pendidik yang berkualitas.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru