Tuesday, July 2

Cara Mengurus SKTPG Untuk Tunjangan Non ASN

Halo Bapak Ibu, bagaimana kabarmu hari ini? Apakah Bapak/ Ibu menantikan aktivitas lainnya? Kami harap Bapak/ Ibu tetap sehat dalam apa pun yang Bapak/ Ibu lakukan. Salah satu momen yang paling dinanti-nantikan oleh para guru bersertifikat adalah menerima Tunjangan Profesi Guru (SKTPG). Tunjangan ini bisa diterima oleh PNS maupun non ASN jika telah menyelesaikan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

SKTPG ini dapat dicabut jika menerima surat cinta yang biasa disebut SKTPG. Jika belum menerima surat tersebut, maka tidak bisa membayar SKTPG. Apa itu SKTPG? SKTPG (Peraturan Tunjangan Profesi) merupakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menBapak/ Ibukan guru menerima tunjangan profesi.

Surat ini hanya berlaku selama 6 bulan. Bapak/ Ibu dapat mengecek apakah SKTPG dipublikasikan di portal informasi GTK. SKTPG yang diterbitkan akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan negara/kabupaten/kota tempat Bapak/ Ibu mengajar melalui aplikasi penyaluran dana hibah.

Langkah-Langkah Pengelolaan SKTPG Untuk Manfaat non-ASN

SKTPGG adalah singkatan dari Surat Penetapan Penerima Tunjangan SKTPGG yang dahulu disebut “Peraturan Direktur Jenderal” diterbitkan setiap semester atau semesteran dan merupakan salah satu syarat pembayaran tunjangan guru. Pada tahun ini diharapkan seluruh guru termasuk non ASN dapat melakukan verifikasi SKTPGG 2019 melalui Info GTK.

Informasi GTK merupakan fitur guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang sebelumnya disampaikan melalui aplikasi Dapodik. untuk mendapatkan SKTPG perlu memperhatikan beberapa syarat, seperti:

  1. Harap pastikan rincian sertifikat guru Bapak/ Ibu cocok dengan database GTK dan Bapak/ Ibu telah diberikan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  2. Jika Bapak/ Ibu non ASN tidak memiliki NRG , harap segera menghubungi dinas pendidikan/dinas pendidikan suku tempat guru Bapak/ Ibu mengajar dan menyarankan agar mereka menerbitkan NRG untuk Bapak/ Ibu.
  3. Harap pastikan NUPTK cocok dengan database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan terhubung dengan NRG.
  4. Jika kesalahan dan koreksi terkait NUPTK, harap menghubungi penyedia layanan pendidikan/suku setempat.
  5. Sertifikasi pendidik dan korespondensi dengan mata pelajaran yang diajarkan merupakan persyaratan wajib untuk sertifikasi Jam Kelas (JJM).
  6. Jika tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik Bapak/ Ibu, segera cari mata pelajaran yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik Bapak/ Ibu.
  7. Memastikan biaya JJM tertanggung dan tersinkronisasi dengan data dasar pendidikan (Dapodik).

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                  https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                  https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Jika guru tidak dapat memenuhi JJM untuk mata pelajaran linier…