Telah terbit Permendikbud No. 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru yang menjadi acuan atau referensi dalam pelaksanaan PPG tahun 2024 salah satunya tentang kategori peserta PPG daljab 2024.
Dalam aturan terbaru tersebut dijelaskan pula kategori guru dalam jabatan yang berhak menjadi peserta PPG daljab tahun 2024. Apakah Anda termasuk di salah satu kategori tersebut?
Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel ini hingga selesai.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) Permendikbud No. 19 Tahun 2024, disebutkan kategori peserta PPG Daljab Tahun 2024.
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
Bagi Anda sudah memiliki sertifikat guru penggerak yang mana berarti anda sudah mengikuti program Guru Penggerak mulai dari proses seleksi, hingga mengikuti pelatihan selama 9 bulan dan sekarang sudah mampu menerapkan pembelajaran yang diperoleh selama pelatihan menjadi guru penggerak.
Dan pastinya telah memiliki sertifikat guru penggerak yang dikeluarkan oleh kemendikbud ristek. Namun Anda belum mendapatkan sertifikat pendidik.
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
Bagi Anda guru yang telah mengikuti Program PLPG. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.
Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan ingin meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, membimbing, dan mendidik murid.
Meski Anda sudah memiliki sertifikat PLPG namun belum memiliki sertifikat pendidik anda harus mengikuti program PPG Daljab untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidiknya.
c.Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
Kategroi peserta PPG Daljab 2024 selanjutnya yaitu bagi Anda yang sudah masuk di Dapodik dan masih dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Kategori ini dikecualikan bagi Anda yang merupakan guru penggerak atau yang sudah mengikuti PLPG.
Guru dalam kategori ini harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengikuti PPG.
d.Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
Halaman selanjutnya