Breaking NewsSeputar PPG

Telah Terbit, Juknis Terbaru PPG Dalam Jabatan 2024 Permendikbud No. 19 Tahun 2024

Akhirnya yang ditunggu- tunggu kita bersama telah terbit yaitu Kementerian Pendidikan, kebudayaan Riset dan Teknologi secara resmi menerbitkan Juknis Terbaru PPG Daljab 2024.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui penjelasan secara lengkap.

Ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud Juknis Terbaru PPG Daljab 2024 yang terbit melalui portal resmi Kemendikbud jdih.kemdikbud.go.id .

Berikut ini beberapa poin penting dalam Juknis tersebut antara lain:

Peserta PPG Daljab 2024

Tertuang dalam Bab 2 tentang peserta pendidikan profesi guru di Pasal 3 ayat (1), bahwa

Peserta PPG terdiri atas:

a. calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan

b. Guru tertentu.

Kriteria Peserta PPG Daljab 2024

Tertuang dalam pasal 3 ayat 2 yang menjelaskan lebih detail kriteria peserta.

Dalam Pasal 3 ayat (2)Guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;

c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau

e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Syarat Peserta PPG Daljab 2024

Tertuang dalam Pasal 3 ayat 4, apabila anda termasuk dalam kriteria guru seperti yang disebutkan sebelumnya, Anda harus memenuhi persyaratannya.

Dalam Pasal 3 ayat (4), Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

Halaman selanjunya

d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan

Shares: