Pembayaran tunjangan guru Non-ASN yang beralih menjadi PPPK harus diatur waktunya dengan cermat untuk menghindari kelebihan, kekurangan, atau kesalahan pembayaran. Nantinya guru yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak akan langsung mendapatkan tunjangan TPG. Melainkan masih harus menunggu terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pihak yang berwenang.
Guru PPPK yang telah memiliki SPMT akan kembali menerima tunjangan TPG. Tunjangan dari Puslapdik untuk guru Non-ASN akan dihentikan setelah mereka resmi menjadi PPPK. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan TPG yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru