Guru memang patut mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan jenis-jenis tertentu. Namun bisa saja uang tunjangan yang telah diberikan dituntut untuk dikembalikan kepada kas negara jika terdapat masalah yang ditemukan.
Pemerintah menyediakan berbagai tunjangan bagi guru, baik ASN maupun non-ASN, dengan syarat dan ketentuan yang berbeda, termasuk kepemilikan sertifikat pendidik.
Insentif guru non-ASN senilai 3,6 juta per tahun dapat diperoleh bagi guru non-ASN tanpa sertifikat pendidik, dengan syarat minimal mengajar selama 17 tahun di sekolah formal TK-SMA.
Guru bertanggung jawab untuk mengisi dan memperbarui data di Dapodik secara mandiri, bukan mengandalkan operator sekolah. Akurasi data Dapodik menjadi tanggung jawab pribadi guru, dan guru harus menanggung konsekuensi atas kesalahan data yang dimasukkan.
Untuk mendapatkan tunjangan guru, umumnya terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengajuan, verifikasi dan validasi, kemudian penerbitan SK.
Penetapan tunjangan guru berlandaskan data Dapodik. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan berperan dalam mengusulkan nama guru yang berhak menerima uang tunjangan kepada penyalur. Ketidakakuratan data Dapodik dapat berakibat pada pembatalan penerimaan uang tunjangan guru.
Guru yang menerima tunjangan dengan data bermasalah diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Hal ini terjadi karena pihak penyalur sudah terlanjur mencairkan dana. Mengatasi masalah ini tidak mudah. Oleh karena itu, guru wajib memastikan kebenaran data mereka di Dapodik.
Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan harus berhati-hati dalam mengajukan nama guru yang berhak menerima bantuan.
Oleh karena itu, para guru yang mendapat bantuan dari pemerintah berupa izin perlu memastikan kevalidan data yang ada di Dapodik. Lakukan pembaruan jika memang diperlukan.
Para guru melarang menyerahkan seluruhnya masalah data di Dapodik tersebut kepada operator sekolah.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Untuk mengantisipasi hal ini, berikut panduan untuk guru dan pihak terkait…