Guru Sertifikasi Berstatus Non ASN
Regulasi ini dibuat sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2021 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Regulasi tersebut mencakup pedoman teknis untuk mengelola penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-PNS.
Untuk guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau dimasukkan ke dalam anggaran Kemendikbud. Namun, untuk guru BPNS, dana akan langsung dikirim ke rekening mereka.
Untuk guru non-PNS, dana akan dicairkan langsung ke rekening guru penerima melalui Puslatdik daripada melalui pemerintah daerah seperti guru PNS.
Itulah tadi yang disebutkan terdapat 2 skema dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024.
Demikian pembahasan informasi mengenai Wajib Tahu! Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diberikan dalam Dua Skema Berbeda pada Tahun 2024. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
(rtq/rtq)