Friday, June 28

Segera Lakukan! PEMUTAKHIRAN DATA PPG DALJAB 2024

Batas waktu pendaftaran PPG DALJAB 2024 atau Program Pelatihan Guru Dalam Jabatan semakin dekat. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab 2024 Dinas Pendidikan Negeri dan Kabupaten 1140/B2/GT.00.02/2024 Dipublikasikan./Tingkat kota di seluruh Indonesia.

Perihal surat ini merupakan pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi (PPG) yang berketempatan pada tanggal 8 juni 2024. Surat tersebut ditBapak/Ibutangani oleh Andika Ganendra, Pj Direktur Pelatihan Profesi Guru (PPG). Penerbitan SE ini terjadi hanya beberapa hari setelah Permendikbudristek terbit 19/2024 tentang pelatihan profesional guru.

Pemutakhiran Data PPG DALJAB 2024

Hal-hal mengenai pelaksanaan proyek pelatihan guru diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Namun peraturan Mendikbud tetap bersifat umum. Artinya ada peraturan yang berlaku bagi PPG dalam pelayanan dan peraturan yang berlaku bagi PPG sebelum pelayanan.

Secara khusus, kriteria calon peserta pengenaan PPG diatur dalam Pasal 3(1)(b). Calon peserta dinyatakan sebagai guru tertentu. Kandidat potensial untuk posisi PPG antara lain:

  • Instruktur mengemudi sesuai peraturan perundang-undangan yang belum memperoleh izin mengajar
  • Guru yang telah menyelesaikan pelatihan keguruan namun belum memperoleh sertifikat mengajar
  • Guru dengan kualifikasi aktif mengajar yang tercantum dalam data dasar pendidikan tahun ajaran 2023/2024 belum memiliki izin mengajar dan tidak tercatat sebagai guru sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
  • Guru yang telah beralih jabatan dan belum memperoleh Surat Izin Pendidik
  • Guru yang sudah punya sertifikat pendidik namun ingin nambah sertifikat pendidik lain

Syarat Pemutakhiran Data PPG DALJAB 2024

Kini terdapat persyaratan lebih lanjut dalam Pasal 3(4):

  • Warga Negara Indonesia
  • Lahir sehat jasmani dan rohani
  • Memegang gelar sarjana atau terapan
  • Mengajar satuan pendidikan atau menyelesaikan tugas sebagaimana diatur dalam Ketentuan Perundang-undangan
  • Usia pensiun guru yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
  • belum tercapai.Tidak mengandung narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya

Yang perlu Bapak/Ibu lakukan, batas waktunya adalah. Direktorat GTK menyampaikan beberapa hal penting dalam SE nomor 1140/B2/GT.00.02/2024. Di sana disebutkan bahwa data calon peserta PPG akan diperbarui melalui Dapodik. Hal ini senada dengan pernyataan Sekretaris Jenderal GTK Profesor Nunuku Suryani. Proses seleksi calon peserta dilakukan melalui pemutakhiran data guru secara menyeluruh.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                          https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                          https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Point Penting Pemutakhiran Data Calon Peseta PPG Daljab…