Breaking News

Info Penting untuk Kepala Sekolah dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Jangan Terlambat Terakhir Tanggal 25 Juni!

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagikan informasi terbaru terkait pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ada tiga jenis dana yang akan dicairkan yakni pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Reguler, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler. Pencairan dana akan dilakukan dalam dua tahap penyaluran.

Tahap pertama paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2024. Sedangkan Tahap kedua paling cepat disalurkan bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober 2024.

Agar dana BOSP dapat digunakan, sekolah atau satuan pendidikan harus mengirimkan laporan tentang realisasi penggunaan dana BOSP 2023 paling lambat tanggal 25 Juni 2024. Jika tidak, sekolah tidak akan menerima dana BOSP untuk tahun anggaran 2024.

Untuk informasi lebih lanjut tentang laporan realisasi penggunaan Dana BOSP, untuk melihat situs web resmi Ditjen PAUD Dikdasmen.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Ketentuan terkait laporan ini adalah:

1. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana terdiri dari:

  • Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023 baik reguler maupun kinerja.
  • Laporan sisa dana BOSP yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.
  • Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.

2. Menyampaikan laporan realisasi minimal 50% penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.

3. Laporan hasil PBJ adalah laporan terkait penyelesaian atas transaksi pada SIPLah yang bersumber dari Dana BOSP 2023.

4. Berdasarkan data per 5 Juni 2024 terkait laporan ini masih perlu diperhatikan, yakni:

Sejauh ini, 106.148 penerima BOS dan 112.559 penerima BOP belum menyampaikan laporan minimal 50% realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap 1 2024. 

Selain itu, 6.053 penerima BOS dan 4.198 penerima BOP belum mendapatkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan tentang nilai sisa Dana BOSP 2024. 

Dan, 178 penerima BOS dan 435 penerima BOP belum menyampaikan laporan Dana BOSP 2023.

Halaman selanjutnya

5. Sekolah harus menyiapkan laporan online

Shares: