Berita

Ada Regulasinya, Pemda Dilarang Menunda Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Selalu menjadi pemberitaan setiap tahunnya bahwa seringkali di daerah daerah tertentu guru merasakan adanya keterlambatan dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru nya.

Bahkan sudah sangat terlambat melebihi jadwal yang tertera dalam Juknis yang berlaku. Kauss yang saat ini terjadi yaitu keterlambatan penyaluran TPG triwulan 1 yang saat ini belum kunjung ada kabarnya di guru guru di daerah tertentu.

Simak artikel ini selengkapnya untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Aturan yang Mengatur Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru oleh Pemda

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 744/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tunjangan Kehormatan Profesor Tahun Anggaran 2024.

Pasal 11 Ayat (3) Keputusan Mendikbudristek Nomor 744/M/2023 menyatakan bahwa:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan pendidikan menyampaikan data penerima TPG kepada Satuan Kerja (Satker) Badan Pelaksana Pembayaran (KPPN) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima dana TPG dari Satker Badan Layanan Umum (BLU) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 12 Ayat (1) Keputusan Mendikbudristek Nomor 744/M/2023 menyatakan bahwa:

Satker KPPN melakukan pembayaran TPG kepada guru penerima TPG melalui rekening bank masing-masing guru dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima data penerima TPG dari PPK pada satuan pendidikan.”

Artinya, secara keseluruhan, Pemda harus mentransfer TPG ke rekening guru dalam waktu maksimal 19 hari kerja setelah menerima dana dari pusat.

Sehingga apabila dengan sengaja pemda melakukan penundaan pencairan tunjangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman selanjutnya

Apabila keterlambatan pencairan terjadi pada Anda

Shares: