Database sebagai persyaratan utama bagi tenaga non ASN untuk bisa mendaftar mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Sebagaimana kita tahu bahwa 100% formasi PPPK 2024 yaitu hanya diperuntukan untuk tenaga honorer yang terdata di database BKN.
Sudah rilis untuk hasil verifikasi honorer yang terdata di database BKN, apakah Anda masuk ke dalam daftar yang terdata dalam database BKN?
Bagaimana cara mengeceknya? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Pendataan Non ASN
Berdasarkan Surat Menteri PAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Yang mana diperuntukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2) yang yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah
Selain itu tenaga honorer yang bisa terdata dan lulus finalisasi yaitu ketika memenuhi syarat:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN (Pusat) dan APBD (Daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja
- Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja sampai saat ini.
- Berusia paling rendah 20 tahun dna paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Yang tidak termasuk pendataan Tenaga Non ASN antara lain:
- Badan Layanan Umum /BLUD
- Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya).
Hasil Verifikasi Non ASN di Database BKN
Berdasarkan hasil pendataan non ASN 2022, diperoleh sebanyak 325.517 pegawai Non ASN pusat, dan 2.029.575 pegawai non ASN instansi daerah.
Yang terdiri dari 180.059 sebagai pegawai THK II dan sebanayak 2.175.0033 pegawai Non ASN. dengan riwayat pendidikan beragam serta masa kerja yang beragam pula.
Halaman selanjutnya