Breaking News

Alhamdulillah, KemenPAN-RB Memastikan PPPK Mendapatkan Pensiun dan Tidak Ada Pembatasan Perjanjian Kerja

PPPK

  • Berstatus sebagai pegawai kontrak
  • Tidak memiliki jabatan dan pangkat
  • Tidak memiliki atas usia maksimal untuk menjadi ASN
  • Tidak bisa mengajukan pemindahan kerja
  • Tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun.

Dengan adanya kabar baik yang disampaikan diatas, tentu perbedaan antara PNS dan PPPK kini akan sedikit berubah. Salah duanya yaitu tentang PPPK mendapatkan pensiun, tidak ada pembatasan perjanjian kerja.

Untuk saat ini RPP Manajemen ASN saat ini sudah sampai uji publik, jadi harapannya hingga sampai disahkan hak hak PPPK juga tetap diperhatikan agar tidak meresahkan.

Demikian ulasan tentang Alhamdulillah, KemenPAN-RB Memastikan PPPK Mendapatkan Pensiun dan  Tidak Ada Pembatasan Perjanjian Kerja, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

(rtq/rtq)

Shares: