7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan ertifatsi keahlian tertentu, yang masih berlaku dari lembaga profesi.
8. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan keterangan sehat dari dokter atau instansi rumah sakit.
9. Persyaratan lainnya sesuai dengan jabatan yang dilamarnya.
Itulah tadi persyaratan umum yang harus dimiliki oleh pelamar dalam hal ini guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2024.
Tentu nantinya ada persyaratan khusus lainnya yang biasanya setiap instansi daerah memiliki ketentuannya masing- masing.
Anda nantinya bisa mengecek di website resmi pemerintah daerah masing- masing untuk mengetahui persyaratan khusus.
Demikian ulasan tentang Bocoran PermenPAN RB tentang Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2024, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
(rtq/rtq)







