Breaking News

Kabar Gembira, Ada Penyetaraan Hak- Hak PNS dan PPPK Termasuk Guru. Ini Syaratnya!

Sebagaimana kita tahu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beberapa perbedaan hak hak yang membuat nya menjadi tidak seimbang.

Yang mana hal ini menimbulkan polemik, padahal beban kerja juga tidak berbeda jauh, naum hak yang ditemukan PPPK begitu juga dengan PPPK guru terkesan membuat statusnya tidak aman dan tidak tenang yang terikat dengan kontrak.

Kini hal ini terjawab, bahwa pemerintah melalui Kemen PAN RB mendengar kegelisahan tersebut. Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Seusai pertemuan dengan DPR RI dan KemenPAN-RB, Ketum P-PPPK RI Teten Nurjamil tersenyum lebar. Honorer pun bisa tersenyum lega.  Teten menyatakan bahwa dia telah mengadakan pertemuan dengan staf ahli MenPAN-RB dan Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI. 

Hasil dari pertemuan tersebut memberikan banyak informasi penting tentang nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer.  

Teten mengatakan kepada JPNN.com pada Senin (8/7), “Alhamdulillah hasil pertemuan Persatuan PPPK (P-PPPK) RI dengan Pak Mardani dan staf ahli MenPAN-RB Bu Hesti dan Pak Yoga cukup membuat kami lega.”  

Dia menyatakan bahwa RPP Manajemen ASN saat ini sudah siap untuk diuji coba oleh masyarakat umum. Tidak ada batasan pada perjanjian kerja PPPK, dan DPR dan KemenPAN-RB memastikan mereka mendapatkan pensiun. 

DPR RI juga akan mendorong pemda untuk segera membuat peraturan Pergub, Perbub, atau Perwalikota yang mengatur tunjangan daerah dan seragam ASN PPPK.  

Kete menjelaskan bahwa setelah uji publik, baik DPR maupun KemenPAN-RB telah menyatakan bahwa RPP Manajemen ASN akan masuk tahap harmonisasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. 

Menurut Pak Mardani, usulan kami untuk membuat peraturan mengenai hak dan kewajiban ASN PPPK yang sebanding dengan ASN PNS, seperti aturan pangkat, golongan, dan jabatan, akan dibahas dalam rapat Komisi II DPR bersama MenPAN-RB Azwar Anas. 

Sehubungan dengan seragam ASN PPPK, Fraksi PKS dan Komisi II DPR RI akan meminta MenPAN-RB untuk memberikan surat edaran kepada kepala daerah. 

Menurut KemenPAN-RB, tidak ada pemutusan perjanjian kerja selama pekerja tetap bekerja dengan baik dan disiplin. Namun, jika terjadi pemutusan tanpa alasan yang jelas, pemutusan dapat dilaporkan.  

Bagaimana nasib honorer? Dalam pengadaan PPPK 2024, KemenPAN-RB telah menyiapkan peraturan untuk tenaga administrasi dari honorer K2 dan honorer lainnya. Peraturan ini terdiri dari empat jalur, yaitu: 

Halaman selanjutnya

Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP

Shares: