Breaking News

Kabar Gembira, Ada Penyetaraan Hak- Hak PNS dan PPPK Termasuk Guru. Ini Syaratnya!

1. Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP.  

2. Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah 

3. Pengelola Pelayanan Operasional (D-III) 

4. Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat).

KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa honorer yang sudah P1 di CAT 2023 akan mendapatkan prioritas ASN PPPK 2022,” katanya.  

KemenPAN-RB dan Mardani menegaskan bahwa seragam ASN PPPK harus dikembalikan pada aturan daerah dan internal lembaga, sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. 

 Teten juga sempat bertanya tentang penyesuaian ijazah ASN PPPK saat bertemu dengan staf ahli MenPAN-RB. KemenPAN-RB menjawab bahwa ini dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari S1 ke S2.  

Teten Nurjamil menyimpulkan bahwa tenaga teknis dan kesehatan D2/D3 dapat menyertakan S1 saat SK PPPK diperpanjang hingga 1-5 tahun.

Demikian ulasan tentang Kabar Gembira, Ada Penyetaraan Hak- Hak PNS dan PPPK Termasuk Guru. Ini Syaratnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

(rtq/rtq)

Shares: