1. Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP.
2. Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah
3. Pengelola Pelayanan Operasional (D-III)
4. Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat).
“KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa honorer yang sudah P1 di CAT 2023 akan mendapatkan prioritas ASN PPPK 2022,” katanya.
KemenPAN-RB dan Mardani menegaskan bahwa seragam ASN PPPK harus dikembalikan pada aturan daerah dan internal lembaga, sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Teten juga sempat bertanya tentang penyesuaian ijazah ASN PPPK saat bertemu dengan staf ahli MenPAN-RB. KemenPAN-RB menjawab bahwa ini dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari S1 ke S2.
Teten Nurjamil menyimpulkan bahwa tenaga teknis dan kesehatan D2/D3 dapat menyertakan S1 saat SK PPPK diperpanjang hingga 1-5 tahun.
Demikian ulasan tentang Kabar Gembira, Ada Penyetaraan Hak- Hak PNS dan PPPK Termasuk Guru. Ini Syaratnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
(rtq/rtq)