Hal ini sesuai dalam Pasal 33 huruf a Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang berbunyi seperti berikut ini.
“Mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028,“
Namun, masih ada banyak satuan pendidikan jenjang SD yang menawarkan Mapel Bahasa Inggris kepada siswa kelas satu dan kelas dua.
Terlepas dari fakta bahwa Mendikbud Nadiem Makarim telah membuat keputusan yang jelas bahwa mata pelajaran Bahasa Inggris akan dihilangkan dari kurikulum sekolah dasar kelas 1 dan kelas 2 sesuai dengan penerapan Kurikulum Nasional.
Demikian ulasan tentang Berlakunya Kurikulum Nasional, Ada Mata Pelajaran Yang Dihapus untuk Jenjang SD? Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
(rtq/rtq)