Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan informasi penting untuk guru semua jenjang memasuki tahun ajaran baru baik untuk guru SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Informasi ini berkaitan dengan ketentuan penggunaan seragam sekolah yang akan berlaku untuk tahun ajaran baru.
Mengingat berkaitan dengan ini sudah ada regulasi yang mengatur secara resmi sehingga harus dilaksanakan secara nasional.
Seragam yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang akan dikenakan oleh siswa di sekolah dasar, SMP, SMA, dan sederajat.
Seragam sekolah siswa-siswi di jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat terdiri dari beberapa jenis, menurut ketentuan Permendikbud yang ditetapkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk tahun 2024-2025:
1. Pakaian Seragam Nasional
Siswa-siswi akan mengenakan pakaian nasional mereka pada hari Senin dan Selasa. Seragam nasional berlaku untuk tingkat pendidikan baik itu tingkat SD, SMP, SMA, dan sederajat.
Untuk jenjang SD, seragam nasional terdiri dari atasan berupa kemeja putih dan bawahan rok (perempuan) atau celana (laki-laki) berwarna merah hati.
Untuk jenjang SMP, seragam nasional terdiri dari atasan berupa kemeja putih, untuk bawahan rok (perempuan ) san celana (laki-laki) berwarna biru tua.
Dan untuk jenjang SMA, seragam nasional terdiri dari atasan kemeja putih, adapun bawahannya berupa celana (laki-laki) dan rok (perempuan) berwarna abu-abu.
2. Pakaian Khas Sekolah
Seragam batik dan pakaian olahraga biasanya menjadi pakaian khas sekolah masing- masing, baik untuk siswa di sekolah dasar, menengah, sekolah menengah, dan sederajat. Setiap sekolah memiliki kebebasan untuk memilih seragam batik dan pakaian olahraga yang sesuai dengan corak mereka.
Halaman selanjutnya