Breaking NewsSeputar PPG

Sasaran Kategori A Maupun Kategori B Harap Bersiap Siap Cek SIMPKB untuk Terpanggil PPG Daljab 2024

Syarat yang dimaksud dalam Permendikbud No. 19 Tahun 2024 antara lain yaitu:

1. Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidikan

Guru penggerak yang dimaksud disini adalah guru yang sudah lulus program guru penggerak yang dibuktikan dengan telah memiliki sertifikat guru penggerak.

2. Guru yang telah menyelesaikan PPG tapi belum memiliki Sertifikat Pendidik

Kategori ini diperuntukan bagi guru yang sudah mengikuti pembelajaran PPG namun gagal saat UKMPPG pada saat itu sehingga gagal mendapatkan serdik, maka pada tahun 2024 ini akan diberikan kesempatan untuk dapat serdik.

3. Guru aktif tahun ajaran 2023/20234 tanpa Sertifikat Pendidik

Yaitu guru yang masih dinyatakan aktif dna tercatat di Dapodik bahwa masih aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024.

Demikian ulan tentang Sasaran Kategori A Maupun Kategori B Harap Bersiap Siap Cek SIMPKB untuk Terpanggil PPG Daljab 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

(rtq/rtq)

Shares: