Berita

Batas Usia dan Masa Kerja Guru PPPK di UU ASN Terbaru

Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yakni UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Perubahan signifikan dibawa oleh UU ini bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait masa kerja guru PPPK dan batas usia pensiun.

Sebelumnya, masa kerja guru PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, di mana masa kerja minimalnya adalah 5 tahun yang dapat diperpanjang. Namun, sekarang, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan PPPK:

– Untuk jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana: Batas usia pensiun adalah 58 tahun.

– Untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama: Batas usia pensiun adalah 60 tahun.

– Untuk jabatan fungsional: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, batas usia pensiun untuk jabatan fungsional PPPK adalah:

– Ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan: 58 tahun.

– Ahli madya: 60 tahun.

– Ahli utama: 65 tahun.

Perlu dicatat bahwa batas usia pensiun yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini merupakan batas usia maksimal. Saat mencapai batas usia tersebut, PPPK akan dihentikan dengan hormat dan statusnya akan berubah menjadi pensiunan dengan hak-hak yang sesuai.

PPPK yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dan berstatus pensiunan. Hak-hak pensiunan PPPK saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah sebagai turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Penetapan batas usia pensiun ini memiliki sejumlah konsekuensi, termasuk:

– Meningkatkan stabilitas dan kualitas kerja PPPK, karena jaminan pensiun memberikan rasa percaya diri dan mendorong PPPK untuk bekerja dengan lebih profesional.

– Membuka kesempatan bagi generasi baru, pensiunnya PPPK pada usia tertentu membuka pintu bagi generasi muda untuk mengambil peran dalam pemerintahan.

– Meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran, pemerintah dapat mengatur alokasi dana pensiun dengan lebih efektif.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan kejelasan terkait batas usia pensiun PPPK, yang sebelumnya kurang tegas diatur. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan komitmen profesional PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Diskusi tentang masa kerja guru PPPK 2024 sedang ramai dibicarakan, terutama setelah Dirjen Nunuk Suryani mengungkapkan rencana penghapusan masa kerja tersebut.

Usulan perpanjangan kontrak dan penghapusan masa kerja untuk PPPK yang diajukan oleh Dirjen Nunuk Suryani mendapat dukungan luas dari berbagai golongan.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Kemendikbud telah menyetujui penghapusan masa kerja kontrak PPPK

Shares:
Leave a Reply