Berita

Simak! THR 2024 Akan Dikenakan Pajak Lebih Besar, Begini Cara Menghitungnya

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2024. Saat ini, sebagian karyawan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah menerima THR 2024.

Namun, banyak penerima THR yang mengeluhkan potongan pajak yang membuat jumlah THR yang diterima lebih sedikit dari yang diharapkan.

Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan karyawan swasta sama-sama akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dikenai pajak.

Namun, cara penerapan pajak untuk keduanya berbeda. Bagi karyawan swasta, pajak atas THR mereka dipotong langsung oleh majikan dan disetor ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan, PPh atas THR yang diterima oleh karyawan swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjaannya.

Sementara untuk PNS, pajak atas THR mereka tidak dipotong karena beban tersebut ditanggung oleh pemerintah, bukan individu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, THR dan Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini.

Seperti yang tercatat dalam buku Panduan Pemotongan PPh Pasal 21/26 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenai pajak.

Semua penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, termasuk gaji, berbagai jenis tunjangan, dan penghasilan teratur lainnya seperti uang lembur, bonus, THR, serta penghasilan tidak teratur seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lainnya, semuanya termasuk dalam penghitungan.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jumlah THR 2024 yang diterima lebih rendah dari yang diharapkan, mengingat pajak yang harus dipotong dari penghasilan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak memberikan contoh perhitungan pajak melalui akun Instagram @ditjenpajakri.

Misalkan, seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun dengan gaji Rp 5 juta per bulan, menerima THR sebesar Rp 5 juta pada bulan April, serta uang lembur sebesar Rp 500 ribu pada bulan Februari, Mei, dan November.

Premi JKK dan JKM setiap bulannya yaitu sebesar Rp 40 ribu. Total penghasilan bruto sepanjang tahun adalah Rp 71,98 juta.

Pajak dihitung dengan menggunakan tarif efektif rata-rata atau biasa disebut TER sesuai dengan tabel yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.

Selanjutnya, penghitungan untuk bulan Desember sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja, setelah dikurangi akumulasi TER dari Januari hingga November.

Halaman Selanjutnya

Dengan demikian, setelah mengurangkan biaya jabatan, iuran pensiun, penghasilan neto

Shares:
Leave a Reply