Berita

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Sahkan Dua Tambahan Bonus Untuk PNS, Ini Rinciannya…

Kabar baik untuk para PNS di awal bulan Mei 2024, dimana tidak berupa uang makan, uang lembur dan lainnya, namun pihak pemerintah menjanjikan 2 tambahan bonus sekaligus untuk para PNS.

Dimana berdasarkan dari data yang diperoleh, para Pegawai Negeri Sipil dipastikan akan menerima dua jenis tambahan bonus sekaligus dari pihak pemerintah.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan aturan terkait dengan adanya bonus untuk PNS.

Untuk pemberian bonus kepada para PNS tersebut tentu saja tidak lepas dari pengabdian para ASN itu sendiri kepada bangsa dan negara.

Bahkan, berdasarkan dari kabar yang didapat untuk nominal bonus yang dijanjikan oleh pihak pemerintah yakni setara dengan gaji pokok yang diterima dalam setiap bulannya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut diterangkan terkait dengan ketentuan THR dan gaji ke 13.

Yang mana para PNS termasuk sebagai kategori penerima Tunjangan Hari Raya serta gaji 13.

Sementara untuk 2 jenis bonus yang diberikan oleh pihak pemerintah kepada PNS di tahun 2024 ini bernama THR dan gaji ke 13.

Sebelum memasuki hari raya idul fitri tahun 2024 kemarin, pemerintah pemerintah juga sudah mengeluarkan THR untuk PNS.

Sementara untuk pencairan gaji ke 13 dijadwalkan yaitu paling cepat akhir bulan Mei atau awal bulan Juni 2024 mendatang.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2024..

Shares:
Leave a Reply