Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru! Baru-baru ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Dr. Nunuk Suryani MPd, mengusulkan penghapusan masa kontrak PPPK.
Penghapusan masa kontrak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi para guru, baik ASN maupun PPPK. Hal ini dikarenakan selama ini terdapat perbedaan masa kontrak PPPK yang menimbulkan kecemburuan di antara para guru.
Berikut beberapa penjelasan terkait usulan penghapusan masa kontrak PPPK:
- Alasan Penghapusan:
- Masa kontrak PPPK yang berbeda-beda (1-5 tahun) menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan bagi para guru.
- Guru PPPK yang telah bekerja dengan baik selama bertahun-tahun, namun masih terikat kontrak, merasa tidak aman dan terancam.
- Penghapusan masa kontrak diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru PPPK.
- Manfaat Penghapusan:
- Keadilan dan kesetaraan bagi semua guru, baik ASN maupun PPPK.
- Meningkatkan motivasi dan kinerja guru PPPK.
- Menciptakan ketenangan dan rasa aman bagi guru PPPK.
- Memperkuat profesionalisme guru secara keseluruhan.
- Tahapan Penghapusan:
- Usulan penghapusan masa kontrak PPPK masih dalam tahap pembahasan.
- Perlu persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
- Jika disetujui, perlu peraturan baru untuk mengatur sistem kerja guru PPPK tanpa masa kontrak.
Hingga 12 Mei 2024, belum ada pengumuman resmi kapan kontrak PPPK akan dihapus.
Meskipun Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani MPd, telah mengusulkan penghapusan masa kontrak PPPK, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk KemenPANRB.
Jika disetujui, perlu dibuat peraturan baru untuk mengatur sistem kerja guru PPPK tanpa masa kontrak.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t .me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi …