Tidak hanya pihak Kemendikbudristek saja yang saat ini sudah membocorkan terkait dengan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS di tahun 2024 ini.
Namun kabar terbarunya pihak PT Taspen juga telah resmi mengumumkan terkait dengan tanggal pembayaran gaji ke-13 Pensiunan PNS di tahun 2024.
Sebelumnya juga telah diprediksi jika pencairan gaji ke-13 tersebut resmi akan dicairkan pada tanggal 1 atau 2 Juni mendatang.
Namun, tidak sedikit juga yang memprediksi gaji ke-13 dicairkan pada tanggal 5 Juni 2024.
Hal itu lantaran pada tahun 2023 lalu gaji ke-13 Pensiunan PNS dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2023.
Akan tetapi, ternyata sampai dengan saat ini masih juga belum ada kebenaran terkait dengan prediksi pencairan tersebut.
Karena gaji ke-13 Pensiunan PNS sudah resmi akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024.
Hal tersebut juga telah diumumkan secara langsung oleh pihak PT Taspen terkait dengan tanggal pembayaran dan komponennya.
Pihak PT Taspen menetapkan, jika rekening Pensiunan PNS akan segera terisi dengan gaji ke-13 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024.
“Kami disini informasikan jika untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai cari pada tanggal 3 Juni 2024,” ujar PT Taspen ketika dihubungi KLIK Pendidikan via Instagram pada tanggal 18 Mei 2024.
Tidak hanya tanggal pencairannya, dimana pihak PT Taspen juga mengungkapkan terkait dengan komponen gaji ke-13 yang segera cair itu. Diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Pensiun pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tambahan penghasilan
Lantas Kapan Gaji ke-13 PNS 2024 Tersebut Akan Dicairkan?
Dimana pencairan gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2.
Dimana dalam keputusan itu juga telah disebutkan jika perkiraan waktu pencairan gaji ke-13 2024 untuk para PNS sampai dengan pejabat negara akan dilakukan paling cepat yaitu pada awal bulan Juni 2024.
Sementara untuk nominal gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun yang dijanjikan.
Menurut ketentuan peraturan undang- undang, dimana pajak penghasilan akan ditanggung oleh pihak pemerintah.
Para penerima gaji ke-13 dalam hal ini diharapkan agar lebih bersabar sambil memantau informasi resmi tentang pencairan biaya yang akan diberitahukan oleh pihak pemerintah lewat Kementerian Keuangan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya