BeritaTunjangan Guru

Relokasi Penempatan PPPK Tahap 1, 2, 3, dan 4 ke Sekolah Asal Dimulai, Berikut Informasi Lengkapnya

Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam tahap 1, 2, 3, dan 4! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan rencana relokasi penempatan PPPK ke sekolah asal. Hal ini merupakan kabar yang ditunggu-tunggu oleh para PPPK yang selama ini ditempatkan di luar daerah asal.

Relokasi penempatan PPPK ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:

  • Keinginan PPPK untuk kembali ke sekolah asal.
  • Kebutuhan guru di sekolah asal.
  • Ketersediaan formasi di sekolah asal.

Proses relokasi penempatan PPPK dilakukan secara bertahap, sebagai berikut:

Tahap 1: Persiapan

  • Pastikan Anda memenuhi persyaratan relokasi penempatan PPPK:
    • Memiliki NUPTK atau SKT di sekolah asal.
    • Memenuhi kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dipersyaratkan.
    • Memiliki kinerja yang baik.
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
    • Salinan NUPTK atau SKT di sekolah asal.
    • Ijazah dan transkrip nilai.
    • Surat lamaran relokasi penempatan PPPK.
    • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah asal.
    • Surat keterangan kesehatan.
    • Surat keterangan bebas narkoba.
    • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Tahap 2: Pendaftaran

  • Pendaftaran relokasi penempatan PPPK dilakukan secara online melalui website resmi Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat.
  • Pastikan Anda mengikuti petunjuk pendaftaran dengan cermat.
  • Upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Submit formulir pendaftaran.

Tahap 3: Seleksi

  • Tim seleksi dari Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat akan melakukan seleksi terhadap para pendaftar relokasi penempatan PPPK.
  • Seleksi dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:
    • Keinginan PPPK untuk kembali ke sekolah asal.
    • Kebutuhan guru di sekolah asal.
    • Ketersediaan formasi di sekolah asal.
    • Kinerja PPPK.
  • Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan diumumkan melalui website resmi Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat.

Tahap 4: Penempatan

  • Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan ditempatkan di sekolah asal.
  • Penempatan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan kualifikasi PPPK.
  • PPPK yang telah ditempatkan di sekolah asal akan menerima surat keputusan (SK) penempatan baru.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program relokasi penempatan PPPK tahun 2024:

Umum:

  • Berstatus sebagai PPPK yang telah diangkat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
  • Memiliki NUPTK dan memenuhi kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dipersyaratkan.
  • Memiliki kinerja yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Bersedia mengabdi di sekolah asal minimal 2 tahun setelah relokasi.

Spesifik:

Tahap 1:

  • Memiliki NUPTK di sekolah asal.

Tahap 2:

  • Memiliki SKT di sekolah asal.

Tahap 3:

  • Tidak memiliki NUPTK di sekolah asal, tetapi memiliki SKT di sekolah asal.
  • Memiliki surat keterangan berdomisili di kabupaten/kota asal.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Tahap 4:

  • Tidak memenuhi persyaratan di tahap 1, 2, dan 3.
  • Memiliki surat keterangan berdomisili di kabupaten/kota asal minimal 1 tahun.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut       https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut       https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Dokumen yang Diperlukan…

Shares: