Setelah pencairan tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I usai dilakukan dibeberapa daerah, kini kita beralih dengan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan II yang kabarnya akan segera menyusul dicairkan oleh pihak pemerintah.
Jadi untuk Anda yang menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan II. Baik itu Anda yang termasuk guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK, harap bersiap jika nantinya ada potongan terhadap tunjangan triwulan II yang diterimanya.
Apakah benar adanya potongan tunjangan profesi guru triwulan II? Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya lagi, simak penjelasannya di artikel kali ini.
Dimana berdasarkan dari keterangan yang diperoleh, untuk potongan yang dimaksud disini yaitu potongan pajak yang dikenakan pada tunjangan sertifikasi guru.
Kenapa Pemberian Tunjangan Tidak Bisa Penuh?
Tidak sedikit dari kita, terlebih lagi para penerima tunjangan sertifikasi, kemungkinan besar bertanya-tanya mengapa tunjangan yang diterima di rekening tidak lagi sesuai dengan jumlah yang tercantum pada info GTK?
Sebab, hal tersebut karena adanya potongan pajak dan iuran yang berlaku saat ini.
Berapa Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi?
Dibawah ini kami juga akan memberikan rincian potongan pajak penghasilan untuk tunjangan profesi guru, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Sebesar 5% yaitu untuk Pajak Penghasilan Golongan III
- Sebesar 15% yaitu untuk Pajak Penghasilan Golongan IV
Tidak hanya itu saja, dimana potongan pajak penghasilan, terdapat juga potongan iuran untuk BPJS yaitu sekitar 1%.
Pada umumnya, besaran potongan untuk iuran BPJS yakni sekitar 5%, akan tetapi 4% diantaranya akan ditanggung oleh pihak pemerintah.
Sesuai dengan keterangan yang berlaku, dimana potongan tersebut yaitu berlaku pada masing-masing penyaluran TPG, termasuk juga untuk pencairan TPG triwulan II.
Apa Saja Dasar Hukum Potongan Pajak TPG?
Aturan terkait dengan pemotongan pajak untuk penerima tunjangan sertifikasi atau TPG yang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Yang mana peraturan tersebut mengatur terkait dengan Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Pada Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 dijelaskan..