Informasi yang kami dapatkan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 2 dapat diajukan lebih maju dan ditransfer bersamaan dengan gaji ke-13. Para guru sangat menantikan kabar pembayaran gajinya yang ke-13. Gaji 13 untuk guru ini istimewa. 13 gaji guru dan dosen ini tergolong baru. Selama ini, Gaji 13 hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) non pengajar, personel Polri dan TNI, purnawirawan, dan pensiunan.
Sesuai Pasal 12 PMK 39 Tahun 2023, gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat Juni 2024. Apabila pembayaran gaji ke-13 tertunda dan tidak dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni 2024. Saat ini ramai diperbincangkan apakah 13 gaji tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran TPG kuartal kedua.
“Ada kabar SERTI TW. 2 akan dibayarkan bersama GAJI 13 awal Juli,” tulis seorang guru di grup FB “Info Sertifikasi Guru 2024”. Wacana ini mendapat banyak tinjauan beragam dari para guru. Lalu bagaimana posisi pemerintah? Sebagaimana kita ketahui, tujuan pembayaran gaji dan izin mengajar berbeda. Ada 13 gaji untuk mendukung guru yang kembali bersekolah, dan THR adalah salah satu jenis tunjangan pemerintah untuk guru bersertifikat.
Mohammad Averous, Kepala Departemen Data, Komunikasi, dan Kemasyarakatan Kementerian PANRB, mengatakan Payroll Plan 13 akan bergantung pada laporan pertanggungjawaban kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Maka dari itu kecepatan pembayaran (gaji ke-13) tergantung kesediaan dan keadaan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk dikasihkan ke Kementerian Keuangan, ”ujarnya. Pembayaran kategori pensiun akan dimulai pada 3 Juni 2024. Sementara itu, pemerintah telah menetapkan jadwal pembayaran TPG pada triwulan 2 atau 4.444 menit. Disini kami akan menjelaskan tentang tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya