Peraturan terkini mengenai batas usia pensiun ASN PNS dan PPPK pada tahun 2024, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diberlakukan.
Hal ini tentu menjadi informasi krusial bagi setiap ASN di berbagai jabatan, mengingat aturan baru ini mencakup dua kategori jabatan, yakni manajerial dan non-manajerial.
Setelah melalui persetujuan MenPAN RB dan DPR RI atas UU ASN 2023, seluruh peraturan kepegawaian mengalami perubahan substansial.
Sebelumnya, batasan usia pensiun PNS dan PPPK pada tahun 2024 adalah maksimal 65 tahun. Namun, kini batasan usia pensiun tidak lagi umum hingga usia 65 tahun untuk setiap jabatan baik PNS maupun PPPK.
Kondisi ini memungkinkan para pejabat di masing-masing jabatan untuk mengetahui batasan usia pensiun mereka secara lebih spesifik.
Kabar gembira ini menjadi hal yang sangat diapresiasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia, karena kini mereka juga mendapatkan batasan usia pensiun seperti PNS.
Pada UU Nomor 20 Tahun 2023, jabatan-jabatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Manajerial dan Non-Manajerial. Berikut adalah aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 per jabatan sesuai UU ASN:
A. Jabatan Manajerial
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: usia pensiun 60 tahun.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Batas usia pensiun hingga 60 tahun.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Batas usia pensiun 60 tahun.
4. Pejabat Pengawas: Batas usia pensiun baru hingga 58 tahun.
5. Pejabat Administrator: Batas usia pensiun PNS dan PPPK hingga 58 tahun.
B. Jabatan Non-Manajerial
1. Pejabat Pelaksana: Batas usia pensiun PNS dan PPPK di jabatan ini adalah 58 tahun.
2. Pejabat Fungsional Ahli Keterampilan: 58 tahun.
3. Pejabat Fungsional Ahli Muda: 58 tahun.
4. Pejabat Fungsional Ahli Pertama: 58 tahun.
5. Pejabat Fungsional Ahli Madya: 60 tahun.
6. Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun.
Setelah diresmikan oleh DPR RI dan MenPAN RB, UU ASN 2023 mengubah peraturan terbaru batasan usia pensiun PNS dan PPPK 2024.
Selain itu di dalam Undang-Undang tersebut, menegaskan hak-hak Pegawai ASN, termasuk hak atas penghargaan dalam bentuk materiil dan/atau nonmateriil.
Halaman Selanjutnya