Seperti diketahui, agenda transformasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mencakup berbagai aspek, antara lain pengisian atau pengangkatan pegawai non-ASN atau pegawai honorer yang disebut ASN PPPK guru. Demikian ada beberapa aturan penataan tenaga non asn.
Pertama, perluasan konsep sementara untuk menghindari PHK massal, dan tentunya perluasan konsep sementara untuk menghindari penyediaan sumber daya anggaran dan hilangnya pendapatan, dan kemudian perluasan konsep sementara untuk menghindari PHK massal, kemudian tindakan pertolongan pertama paruh waktu dan penuh waktu juga akan diberlakukan.
Selanjutnya, perpanjangan Perjanjian Non-ASN hingga Desember 2024 berarti tidak ada lagi Perjanjian Non-ASN setelah akhir Desember 2024. Gelar Kehormatan Ya, semua diangkat atau ditetapkan. Kemudian menjadi ASN, PPPK guru penuh waktu atau penuh waktu. Di sini tentu ada aturannya yakni undang-undang yang akan diundangkan, dan yang kita tunggu adalah peraturan pemerintah terkait manajemen ASN dan peraturan turunannya.
Karena UU SN 2023 memaksimalkan potensi relawan untuk diangkat menjadi ASN, tentu saja hal ini akan mengubah seluruh perjanjian seleksi CASN sebelumnya. Namun tentu saja terdapat berbagai kendala, misalnya pemerintah daerah belum memiliki usulan minimal pendidikan, karena penentuan kebutuhan ASN sesuai anggaran merupakan hal yang wajar. Pengadaan CASN tentunya memerlukan langkah-langkah dalam ketentuan pelaksanaan UU 2023, termasuk penguatan sistem manajemen kinerja.
Afirmasi Bagi Honorer Dan Kebutuhan Formasi PPPK Guru
Dengan ini kami menyatakan bahwa penempatan personel non-ASN pada instansi pemerintah yang berwenang melarang mempekerjakan kembali personel non-ASN atau relawan yang bukan personel ASN. Oleh karena itu, hal tersebut dilarang dan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Namun berbeda halnya di dunia pendidikan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Misalnya, jika ada yang pensiun dan tidak lagi mengangkat relawan, atau mungkin sudah tidak ada lagi guru yang tersisa, bagaimana penyelesaiannya saat ini? Tentu saja para pimpinan Buistek sudah menyiapkan beberapa rencana, antara lain PPG pra peluncuran dan mungkin duet CPNS-PR atau sejenisnya, yang juga jelas.
Misalnya, ketika seorang guru pensiun, mereka juga pensiun. Ketika dia pensiun, tidak akan ada lagi guru yang tersisa. Dalam dunia pendidikan, jika ingin berkelanjutan, dan jika ingin berkelanjutan, kepala sekolah atau dinas pendidikan mungkin akan menunjuk lebih banyak relawan. Saat ini kita tidak bisa mempekerjakan pegawai non-ASN, namun seperti halnya guru pada profesi guru lainnya, harus ada kebijakan yang berkelanjutan.
Kedua, perekrutan pegawai non-ASN atau disebut pegawai SN diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat pada Desember 2024. Nah, yang jelas ini harus selesai atau diatur undang-undang paling lambat Desember 2024. Apabila pegawai NSN ditempatkan belakangan, maka harus diangkat belakangan dan dapat dikembangkan pegawai P3K paruh waktu dan penuh waktu.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Khususnya bagi pegawai non-ASN yang bekerja pada suatu instansi…