Berita

Presiden Tetapkan Aturan Guru Diberikan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil

 Regulasi yang mengatur tentang pemberian tambahan tunjangan baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi ini sudah di tandatangani oleh Presiden Jokowi yang artiya adalah resmi diberlakukan.

Apa tambahan tunjangan yang diberikan ini? Untuk mengetahui informasi ini simak artikel ini hingga selesai.

Tambahan 100% 1 bulan yang di maksud ini baik tunjangan sertifikasi maupun Tamsil guru ini merupakan salah satu komponen dalam THR dan gaji ke 13.

Karena masih banyak yang bertanya tanya, apakah benar adanya untuk pemberian tambahan 100% tunjangan ini? Jawabannya apabila merujuk pada regulasi yang ada adalah ada dna merupakan hak yang harus diperoleh baik oleh guru sertifikasi maupaun nons ertifikasi ynga berstatus sebagai guru ASN.

Kebijakan tambahan 100% 1 bulan TPG dalam THR dan Gaji ke 13 itu dari pemerintah pusat yaitu sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam regulasi tersebut, untuk komponen THR dan gaji ke 13 antara lain adalah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan umum
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)
  • 100% Tukin (tunjangan kinerja)
  • Dalam hal guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan 100% tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Namun dalam realitasnya, saat penyaluran THR tahun 2024, salah satu komponen yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG atau tamsil belum diterima oleh guru.

Apabila melihat kondisi di tahun 2023 memang untuk salah satu komponen ini sedikit lambat untuk proses pencairannya, bahkan ada daerah yang baru memberikan pencairannya di tahun depannya lagi.

Namun setidaknya bahwa regulasi ini memang benar diterapkan, meski masih menjadi pertanyaan akan akan direalisasikan.

Mengingat dalam paparannya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan bahwa pusat juga telah menyiapkan anggarannya.

Mengingat memang untuk pencairannya ini adalah hak dari Pemda, yang mana Pemda akan memperoleh anggaran dari Pusat baru kemudian akan diberikan kepada rekening masing masing guru penerima.

Hal ini sesuai dengan penyampaian Sri Mulyani selaku menteri keuangan dalam paparanya tentang resume kebutuhan THR dan gaji ke 13 ASN tahun anggaran 2024.

Halaman selanjutnya

Komponen THR dan gaji ke 13, yaitu

Shares: