Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Ketua Panitia Seleksi, Nizar, mengumumkan bahwa SKTT PPPK Kemenag dijadwalkan pada tanggal 12 Desember 2023.
Nizar menegaskan bahwa daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT PPPK sudah diumumkan, beserta jadwal dan lokasinya yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT PPPK direncanakan pada tanggal 12 Desember 2023 di Jakarta.
Sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 75.920 peserta SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag tahun 2023. Daftar nama lengkap peserta dapat dicek melalui surat pengumuman yang telah dirilis oleh Kemenag dengan No P-8728/SJ/B.II.2/KP.00.1.12/2023.
Silahkan untuk dapat mengklik link berikut ini (Pengumuman SKTT PPPK Kemenag)
Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Nurudin, mengingatkan bahwa peserta wajib mematuhi semua tata tertib pelaksanaan SKTT PPPK. Tanggung jawab peserta melibatkan kepatuhan terhadap pengumuman dan aturan yang telah dijelaskan.
Nurudin menjelaskan bahwa SKTT PPPK Kemenag akan berbentuk Tes Moderasi Beragama yang menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test). Peserta diharuskan hadir 60 menit sebelum tes dimulai untuk registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Peserta harus membawa laptop dan menginstal Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi dapat ditemukan di laman casn.kemenag.go.id, lanjut Nurudin.
Berikut adalah ketentuan pelaksanaan SKTT PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:
1. Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi untuk registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. Peserta wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir, dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta diwajibkan berpakaian dengan rapi dan sopan, menggunakan kemeja putih polos tanpa motif pada bagian atas, celana panjang atau rok dengan panjang dan belahan minimal di bawah lutut, dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diizinkan mengenakan kaos, celana atau rok jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, harus menggunakan jilbab berwarna gelap.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia.
5. Peserta membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan.
6. Peserta melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan.
Halaman Selanjutnya