Pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2023 di beberapa instansi sudah mulai diumumkan pada pada Jumat, 5 Januari kemarin dan masih tetapi mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu mulai dari tanggal 5 sampai 12 Januari 2024.
Nanang Subandi selaku Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi CPNS akan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, yaitu dari tanggal 5-12 Januari 2024.
Ia mengatakan bahwa pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2023 masih mengacu pada jadwal Panselnas terakhir melalui Surat BKN 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023 berlangsung pada 3-22 Desember 2023 untuk kategori non CAT (Computer Assisted Test) dan 16-22 Desember 2023 untuk jadwal tes dengan CAT.
Setelah pengumuman kelulusan SKB CPNS 2023, ada beberapa tahapan yang harus diikuti:
1. Masa Sanggah: Peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggah pada periode 13-15 Januari 2024.
2. Jawab Sanggah: Pihak penyelenggara seleksi akan menjawab sanggahan peserta pada periode 13-19 Januari 2024
3. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: Setelah menerima jawaban sanggahan, penyelenggara akan melakukan pengolahan ulang nilai seleksi berdasarkan sanggahan, berlangsung pada 15-20 Januari 2024.
4. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: Hasil akhir seleksi, termasuk hasil sanggahan, diumumkan pada periode 16-22 Januari 2024.
Perlu diingat bahwa jadwal tersebut bersifat fleksibel, dan peserta disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi ESDM atau penyelenggara seleksi untuk mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal dan proses seleksi CPNS 2023.
Untuk melihat hasil pengumuman kelulusan SKB CPNS 2023, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi SSCASN BKN melalui tautan yang disediakan.
2. Lakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password pendaftaran CPNS.
3. Setelah login, temukan tautan hasil pengumuman SKB CPNS 2023.
4. Hasil pengumuman SKB akan ditampilkan pada laman BKN dengan informasi apakah peserta dinyatakan lulus atau tidak.
Pesan pemberitahuan akan memberitahu hasil SKB, dan jika ada ketidakpuasan, peserta biasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Mekanisme pengolahan nilai SKD dan SKB CPNS 2023 diatur sesuai dengan peraturan resmi. Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi, dan hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas sesuai dengan aturan.
Halaman Selanjutnya
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas