Profesi sebagai ASN memang banyak diminati oleh kalangan anak muda khususnya masyarakat Indonesia. Tidak hanya karena gaji pokok yang cukup besar, profesi ini juga akan mendapatkan beberapa jenis tunjangan yang tidak bisa didapatkan dari profesi lainnya.
Namun, apakah Anda tahu konsekuensi apa saja yang harus dilakukan jika menjadi seorang ASN?
Nah, memang tidak sedikit banyak yang hanya melihat dari segi gajinya saja, namun banyak yang melupakan bagaimana perjuangan hingga syarat untuk menjadi ASN tersebut tidaklah mudah untuk dilakukan.
Terlebih lagi kabarnya untuk tahun 2024 ini terdapat kebijakan baru yang disahkan oleh presiden Joko Widodo terkait dengan kewenangan pihak pemerintah untuk memecat para ASN secara tidak hormat dengan alasan dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan tidak hanya PNS, dimana masa kerja PPPK 2024 juga dapat terancam diberhentikan selamanya, serta juga dipecat Negara dengan secara tidak hormat. Kenapa? Dan apa yang telah mereka lakukan?
Simak penjelasan lengkapnya di artikel kali ini hingga tuntas!
Calon ASN wajib untuk mengetahui, jika masa kerja PPPK 2024 tersebut juga dapat terancam diberhentikan selamanya serta tidak dengan hormat oleh Negara sesuai dengan aturan Undang- undang ASN 2023.
Tidak hanya itu, bahkan bisa dikatakan jika masa kerja PPPK terhenti selamanya ini lantaran ASN tersebut telah dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat.
Sehingga dengan begitu maka nasib masa kerja PPPK kita akan sangat terancam terhenti selamanya pada tahun 2024 ini apabila mereka diketahui melakukan hal -hal yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Yang membuat masa kerja PPPK 2024 tersebut akan diberhentikan selamanya serta juga akan diberhentikan secara tidak hormat yakni tindakan-tindakan yang mengarah ke sana.
Aturan masa kerja PPPK terhenti serta dipecat Negara tersebut bahkan juga telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2024 lalu.
Yang mana, presiden Joko Widodo sudah resmi teken dan mengundangkan UU ASN 2023 yang didalamnya mengatur masa kerja PPPK itu sendiri.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya