![7 Kategori Honorer ini Akan Terima SK Pengangkatan PPPK dengan Syarat Berikut](https://bacakembali.com/wp-content/uploads/2024/03/20240325_-_Konferensi_Pers_Percepatan_Transformasi_dan_Keterpaduan_Layanan_Digital_1-780x440.jpeg)
7 Kategori Honorer ini Akan Terima SK Pengangkatan PPPK dengan Syarat Berikut
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga honorer akan difokuskan pada 7 kategori prioritas di tahun 2024. Honorer yang termasuk dalam kategori ini berpeluang besar untuk menerima SK Pengangkatan PPPK tanpa melalui seleksi. Berikut adalah 7 kategori honorer beserta syarat-syaratnya:
1. Tenaga Honorer Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi persyaratan:
Telah bekerja minimal 1 tahun
Memiliki bukti bekerja minimal 1 tahun
Usia paling tinggi 60 tahun pada saat diangkat menjadi PPPK
Tidak termasuk dalam PNS, TNI, atau Polri
2. Guru yang memenuhi persyaratan:
Memiliki NUPTK
Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau S2 sesuai dengan jenjang jabatan yang akan dilamar
Memiliki pengalaman...