![Wajib Tahu! Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diberikan dalam Dua Skema Berbeda pada Tahun 2024.](https://bacakembali.com/wp-content/uploads/2024/03/20240315_-_MENTERI_-_Konferensi_Pers_THR_dan_Gaji_ke-13_Tahun_2024_5-780x440.jpeg)
Wajib Tahu! Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diberikan dalam Dua Skema Berbeda pada Tahun 2024.
Sangat penting bagi guru untuk mengetahui skema pencairan tunjangan sertifikasi guru ini, terutama bagi Anda yang telah menerima sertifikasi TPG. Ada dua skema berbeda untuk pencairan.
Lihat artikel ini hingga akhir untuk informasi lebih lanjut.
Untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada guru, termasuk mereka yang bergabung dengan ASN dan bukan ASN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggunakan Apodik sebagai akses pertama.
Tentu saja, tidak semua guru, baik ASN maupun non-ASN, memenuhi syarat untuk menerima TPG atau TKG. Pemerintah telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang berhak menerima manfaat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pend...