Selain upah pokok, PNS juga akan menerima tunjangan uang makan yang akan diberikan pada tanggal 1 April 2024. Uang makan bagi PNS merupakan tunjangan bulanan yang diberikan dalam bentuk uang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan peningkatan gaji dasar PNS sebanyak 8%, yang akan diterapkan mulai Januari 2024. Selain itu Pegawai Negeri Sipil juga akan menerima tunjangan PNS sebesar