Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan peningkatan gaji dasar PNS sebanyak 8%, yang akan diterapkan mulai Januari 2024. Selain itu Pegawai Negeri Sipil juga akan menerima tunjangan PNS sebesar Rp 900 ribu pada tahun 2024.
Dalam penyampaian pengantar pemerintah atas RUU APBN tahun anggaran 2023 dan nota keuangannya, Jokowi mengumumkan rencananya untuk meningkatkan gaji PNS sebesar 8%.
Tentu saja hal itu menjadi kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 karena memperoleh peningkatan gaji yang signifikan.
Peningkatan ini dapat dianggap sebagai kabar baik, dengan penambahan jumlah yang cukup besar setiap bulannya dari gaji pokok, termasuk tambahan tunjangan PNS lainnya yang cukup besar.
Sebelumnya telah diketahui besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8% yaitu sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.685.664-2.901.420
Golongan II: Rp 2.183.976-4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.752-5.180.760
Golongan IV: Rp 3.287.844-6.373.296
Selain gaji pokok, beberapa tunjangan PNS juga berhak diterima yaitu tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil juga akan menerima uang makan setiap harinya.
Jumlah tunjangan uang makan untuk PNS bervariasi tergantung pada golongannya, dan rincian nominalnya telah dijelaskan secara mendetail dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Berapa jumlah uang makan yang akan diterima PNS?
Uang Makan PNS
Golongan I dan II memperoleh sebesar Rp 35.000
Golongan III memperoleh sebesar Rp 37.000
Golongan IV memperoleh sebesar Rp 41.000
Jadi, jika tunjangan uang makan dikalikan dengan 22 hari kerja, makan PNS akan mendapatkan uang makan:
Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 akan memperoleh sebesar Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 akan memperoleh sebesar Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 akan memperoleh sebesar Rp 902.000
Gaji PNS 2024
Dibawah ini adalah perkiraan jumlah secara lengkap pendapatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen:
Golongan I
– Pegawai Negeri Sipil dengan Golongan Ia memperoleh gaji sejumlah Rp1.685.664 – Rp2.522.664
– Pegawai Negeri Sipil dengan Golongan Ib memperoleh gaji sejumlah Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Halaman Selanjutnya