Tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk tahun 2024 mengalami kenaikan, tetapi sayangnya, besaran tunjangan tersebut tidak akan diterima secara utuh. Mengapa tunjangan sertifikasi guru 2024 tidak diterima secara penuh? Apa penyebabnya?
Silakan simak penjelasan dalam tulisan ini untuk memahami alasan di balik pemotongan atau tidak penuhnya tunjangan sertifikasi pada tahun 2024.
Seperti yang diketahui, kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini sejalan dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 8 persen, sesuai dengan pengumuman yang dibuat oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk semua PNS, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Selain PNS, gaji TNI/Polri juga mengalami kenaikan sebanyak 8 persen. Tak hanya itu, para pensiunan juga mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Bagi para guru, berita tentang kenaikan tunjangan sertifikasi pada tahun 2024 tentu merupakan kabar baik dan dinanti-nantikan.
Pasalnya, besaran tunjangan sertifikasi ini setara dengan gaji pokok yang diterima oleh guru PNS. Dengan demikian, jika gaji PNS naik, otomatis tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024 juga akan ikut naik.
Namun, jumlah yang diterima tidak akan mencapai jumlah penuh karena akan mengalami pemotongan.
Apa saja potongan yang membuat tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024 tidak diterima secara penuh? Berikut rincian dan penjelasannya:
1. Pajak Penghasilan
Potongan pertama adalah pajak penghasilan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan:
- Pajak penghasilan pasal 21 bersifat final dengan tarif:
- Pajak sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan 1 dan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunannya.
- Pajak sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.
- Pajak sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunannya.
Halaman Selanjutnya