Berita

Insentif Guru Honorer Cair Sebesar 3,6 Juta, Begini Cara Ceknya

Dalam tahun ini, dinas menyampaikan usulan guru honorer sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat sampai dengan akhir November 2023.

Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan pada periode Oktober-Desember 2023. Pembayaran insentif kepada guru honorer dilakukan oleh Puslapdik mulai bulan Oktober hingga Desember 2023.

Cara Cek Insentif Guru Honorer

Cara memeriksa insentif guru honorer dapat dilakukan dengan mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id, lalu memilih ‘Login Langsung ke GTK’ atau ‘Login Langsung ke SSO Dapodik’, contohnya sebagai berikut:

  • Klik ‘Login Langsung ke GTK’
  • Masukkan username dan password
  • Lalu klik ‘Login’.
  • Gulir ke bawah dan temukan kolom yang menyatakan ‘Pembayaran Insentif Guru bukan PNS’.

Di kolom tersebut, terdapat informasi seperti nomor rekening, nama pemegang rekening, nama bank, nominal yang dibayarkan, dan data lainnya. Segala informasi terkait penyaluran dan pencairan insentif ini dapat dipantau melalui SMS Blast ke nomor HP yang terdaftar di Dapodik.

Penyebab Guru Tidak Memperoleh Insentif

Guru dan pendidik tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan dengan beberapa alasan, seperti status sudah meninggal, tercatat sebagai PNS, NIK tidak valid, tidak aktif mengajar, termasuk dalam sekolah yang sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, dan bahkan ada yang menolak atau tidak bersedia menerima tunjangan.

Menurut Sri Lestariningsih, salah satu penyebab lainnya adalah masa kerja yang kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA.

Ning menegaskan bahwa guru yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tidak dapat digantikan oleh guru lain.

Semua data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk dalam nominasi sudah diambil dari DAPODIK, sehingga tidak ada lagi yang dapat diusulkan sebagai pengganti penerima insentif guru honorer.

Shares:
Leave a Reply