Pejabat Fungsional yang memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang akan mengalami kenaikan jenjang terlebih dahulu dan diusulkan kenaikan pangkat dengan angka kredit yang sama.
Jika Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, mereka dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak satu kali kenaikan pangkat, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan jenjang yang dituju.
Kenaikan pangkat setingkat yang lebih tinggi dapat dilakukan apabila Pejabat Fungsional memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
– Mencapai angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
– Sukses lulus uji kompetensi.
– Menyediakan peta jabatan.
– Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
– Memperoleh predikat kinerja setidaknya baik dalam dua tahun terakhir.
– Telah menduduki pangkat terakhir selama minimal dua tahun.
– Kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi pengangkatan pada Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS yang belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi tidak diberikan hingga PNS tersebut diangkat dalam Jabatan Fungsional.
Demikianlah informasi mengenai prosedur pengusulan kenaikan pangkat PNS bagi Pejabat Fungsional dalam lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS).