Tuesday, May 21

Tahapan Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Pejabat Fungsional, Simak Selengkapnya

Proses pengusulan peningkatan pangkat jabatan atau kenaikan pangkat PNS bagi Pejabat Fungsional di lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan peristiwa yang dinanti-nantikan.

Ini karena usulan peningkatan pangkat membawa kabar kebahagiaan bagi PNS, menandakan langkah maju dalam perkembangan karir mereka.

Mendapatkan pangkat jabatan yang lebih tinggi adalah harapan setiap pekerja, termasuk PNS. Oleh karena itu, berita tentang peningkatan pangkat ini adalah sesuatu yang sangat dinantikan.

Kenaikan jabatan merupakan hal yang umum terjadi dalam lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap PNS tentu berharap mendapatkan kenaikan jabatan sebagai penghargaan atas perjalanan karirnya.

Mendapatkan jabatan yang lebih tinggi hanya mungkin melalui kenaikan pangkat dalam hierarki PNS. Saat ini, kenaikan pangkat PNS masih dianggap sebagai jaminan keamanan dan tentu saja membawa keuntungan finansial yang lebih besar.

Beberapa faktor dipertimbangkan dalam proses kenaikan pangkat PNS. Kenaikan pangkat fungsional dapat dipertimbangkan jika memenuhi syarat-syarat berikut:

a. Telah menjabat paling singkat dua tahun dalam pangkat terakhir.

b. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

c. Mempunyai nilai predikat kinerja paling rendah Baik dalam dua tahun terakhir.

Selain itu untuk mendapatkan peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi, PNS perlu melalui proses pengusulan peningkatan pangkat. Bagi Pejabat Fungsional, proses ini melibatkan serangkaian mekanisme tertentu.

Proses pengusulan peningkatan pangkat untuk Pejabat Fungsional yang mengalami peningkatan pendidikan dan masih berada di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dijalankan seperti berikut:

a. Pejabat Penilai Kinerja menilai angka kredit yang diperoleh dari ijazah.

b. Kriteria penilaian angka kredit dijelaskan dalam rincian berikut:

  1. Pejabat Fungsional yang telah memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja terendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian.
  2. Pejabat Fungsional yang belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja terendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat.
  4. Berdasarkan penetapan angka kredit, dapat diajukan kenaikan pangkat.

Halaman Selanjutnya

Pejabat Fungsional yang memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *