Setelah peserta seleksi PPPK tahun 2023 dinyatakan lulus, langkah berikutnya melibatkan pengisian DRH dan kemudian mengajukan permohonan penetapan NI PPPK.
Tahap akhir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengisi DRH Nomor Induk (NI) PPPK adalah usul penetapan NI PPPK.
Pada proses seleksi PPPK tahun 2023, jadwal usul penetapan NI PPPK dijadwalkan berlangsung mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024. Sementara itu proses pengisian DRH NI berlangsung sekitar satu bulan, dimulai dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
NI PPPK adalah identifikasi karyawan yang memiliki peran dalam berbagai aspek, seperti pembinaan karier, administrasi gaji, dan manajemen berbagai urusan administratif.
Nomor Induk PPPK berfungsi sebagai identitas unik pegawai yang digunakan dalam berbagai aspek penting, termasuk administrasi kepegawaian, pengembangan karier, pelayanan gaji, jaminan sosial, dan layanan lainnya.
NI PPPK terdiri dari 18 digit angka yang mencakup informasi tentang tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja calon PPPK, jenis kelamin calon PPPK, dan nomor urut calon PPPK.
Peserta yang berhasil lolos seleksi PPPK tahun 2023 diwajibkan mengisi DRH dan mengunggah dokumen pendukung secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id. Instansi yang terkait akan memeriksa keaslian dan validitas dokumen yang diunggah peserta.
Jika dokumen sesuai, mereka kemudian mengajukan permohonan penetapan NI PPPK melalui platform SSCASN. Proses ini melibatkan pengecekan dan penilaian oleh pihak berwenang.
Dokumen persyaratan untuk mengajukan Nomor Induk PPPK harus dipindai atau discan melalui mesin pemindai atau scanner, bukan menggunakan aplikasi scan pada perangkat HP.
Pastikan bahwa dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik, utuh, dan tidak terpotong, mengingat bahwa dokumen peserta akan menjadi bagian dari dokumen negara.
Para peserta diharapkan untuk memeriksa jenis, ukuran file, dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat-syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK yang lain dapat ditemukan dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing.
Apabila semua persyaratan terpenuhi, langkah berikutnya adalah mencetak usul penetapan NI PPPK. Usul ini berasal dari instansi terkait dan ditandatangani oleh PPK, kemudian diserahkan ke BKN atau kantor regional sesuai wilayah instansi.
Berikut adalah tujuh poin penting yang perlu diketahui mengenai alur usul penetapan NI PPPK:
Halaman Selanjutnya