1. Proses dimulai dengan pemberkasan dokumen, termasuk pengisian DRH dan pengunggahan dokumen secara online melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
2. Pemberkasan dilakukan oleh instansi tempat PPPK melamar, dan kemudian dilakukan pengecekan keabsahannya.
3. Jika semua syarat usul penetapan Nomor Induk PPPK terpenuhi, dokumen tersebut ditandatangani oleh PK atau perwakilannya.
4. Kemudian, usulan dokumen diserahkan ke BKN.
5. Setelah diterima oleh BKN atau kantor regional yang bersangkutan, tim verifikasi melakukan pemeriksaan usul penetapan Nomor Induk PPPK.
6. Data diinput ke dalam SAPK, dan nota persetujuan teknis penetapan Nomor Induk PPPK disahkan dan ditandatangani secara digital oleh pihak berwenang. Dokumen ini kemudian dikirim ke instansi yang mengusulkan untuk penerbitan SK PPPK oleh PPK masing-masing.
7. Terakhir, pengangkatan PPPK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah melalui proses penetapan dari BKN.
Berikut adalah jadwal lengkap pengumuman seleksi penerimaan PPPK Guru 2023:
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November-4 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 15 November-6 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 November-9 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 6-22 Desember 2023
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024.