Berita

Lulus PPPK 2023 Masuk Golongan Berapa? Simak Disini

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan di Indonesia, lalu lulusan baru PPPK 2023 masuk ke dalam golongan PPPK berapa?

Dalam konteks reformasi birokrasi saat ini, PPPK merupakan langkah nyata yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia, yang terjadi di berbagai sektor dan aspek pelayanan publik.

Oleh karena itu, golongan PPPK menjadi elemen penting untuk memahami struktur dan manajemen pekerjaan dengan baik.

Pemahaman dan informasi mengenai golongan PPPK menjadi lebih penting karena mencerminkan hierarki dan tanggung jawab yang berbeda-beda pada setiap individu PPPK.

Kerangka kerja yang efektif harus sesuai dengan kontribusi yang diberikan oleh PPPK. Ini berarti bahwa pegawai PPPK harus dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kualifikasi dan keahlian mereka berdasarkan golongan kerja yang mereka miliki.

Golongan kerja ini tidak hanya sebagai penunjuk status dan derajat, tetapi juga sebagai dasar untuk pengembangan karir individu PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibagi menjadi 17 golongan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019, beberapa golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional antara lain:

1. Guru

  • Golongan IX: Guru dengan jabatan ahli pertama dan pendidikan sarjana.
  • Golongan X: Guru dengan jabatan ahli pertama dan pendidikan magister.
  • Golongan XI: Guru dengan jabatan ahli muda dan pendidikan doktor.

2. Dokter

  • Golongan IX: Dokter dengan jabatan ahli pertama dan pendidikan sarjana.
  • Golongan X: Dokter dengan jabatan ahli pertama dan pendidikan magister.
  • Golongan XI: Dokter dengan jabatan ahli muda dan pendidikan doktor.

3. Dokter Gigi

  • Golongan IX: Dokter gigi dengan jabatan ahli pertama dan pendidikan sarjana.
  • Golongan X: Dokter gigi dengan jabatan ahli pertama dan pendidikan magister.
  • Golongan XI: Dokter gigi dengan jabatan ahli muda dan pendidikan doktor.

4. Administrator Kesehatan

  • Golongan IX: Administrator kesehatan dengan jabatan ahli pertama dan pendidikan diploma empat/sarjana.
  • Golongan X: Administrator kesehatan dengan jabatan ahli pertama dan pendidikan magister.
  • Golongan XI: Administrator kesehatan dengan jabatan ahli muda dan pendidikan doktor.

Halaman Selanjutnya

Tiga profesi, pangkat, dan golongan gaji yang diuraikan di atas hanya

Shares:
Leave a Reply