Aturan baru dalam Bab VI Pasal 21 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiil atau nonmateriil, termasuk hak terhadap perlindungan sosial.
Pasal 21 ayat (6) menjelaskan bahwa pegawai ASN akan menerima perlindungan sosial, yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua (JHT).
Pasal yang sama, yaitu Pasal 21 ayat (10), memberikan wewenang kepada Presiden untuk menyesuaikan komponen penghargaan dan pengakuan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Jaminan pensiun dan JHT akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, baik karena mencapai batas usia pensiun, berakhirnya masa kontrak, meninggal dunia, uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besar manfaat jaminan pensiun dan JHT akan ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan, dan manfaat tersebut juga dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa jaminan pensiun dan JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan ini mencakup program jaminan sosial dalam sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sumber pendanaan untuk jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN terkait, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4).
Rincian lebih lanjut tentang jaminan pensiun dan JHT untuk pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 5 jaminan sosial PPPK yang akan mulai diterima pada tahun 2024.