Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, berharap agar tidak ada pemberhentian atau PHK massal, yang diyakininya dapat menjadi masalah serius.
Implementasi pemberhentian massal dikhawatirkan dapat meningkatkan tingkat pengangguran dan berpotensi mempengaruhi serapan tenaga kerja serta anggaran.
Saat ini, berdasarkan data dari BKN, jumlah tenaga non ASN mencapai lebih dari 1,6 juta orang dengan rentang waktu pengabdian antara 10 hingga 20 tahun.
Oleh karena itu, isu mengenai tenaga non ASN telah dibahas dalam Undang-undang (UU) ASN terbaru dan menjadi fokus perhatian Komisi II DPR RI.
Diharapkan bahwa UU terbaru tersebut, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN, dapat mengatasi permasalahan tenaga non ASN pada tahun 2024.
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penerapan maksimal UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai contoh, realisasi pengangkatan tenaga non ASN pada tahun 2024 bagi mereka yang telah bekerja selama 5 tahun tanpa putus dapat menjadi implementasi yang signifikan.
Junimart berharap bahwa kebijakan tersebut, yang telah dibahas dalam rapat bersama DPR, dapat terwujud.
Itu tadi informasi yang dapat diberikan bagi para tenaga honorer dengan SPTJM untuk dapat persiapkan diri karena segera akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.