Berita

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2024 Beserta Potongannya

  • Guru sertifikasi golongan I = Rp1.684.800 hingga Rp2.901.420 per bulan
  • Guru sertifikasi golongan II = Rp2.183.976 hingga Rp4.125.600 per bulan
  • Guru sertifikasi golongan III = Rp2.785.752 hingga Rp5.180.760 per bulan
  • Guru sertifikasi golongan IV = Rp3.287.844 hingga Rp6.373.296 per bulan

Sebagai informasi tambahan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi akses pertama bagi Kemendikbudristek untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada guru, baik yang memiliki status ASND maupun Non ASN.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua guru dengan status ASND atau Non ASN memenuhi syarat untuk menerima TPG atau TKG. Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh guru agar berhak menerima TPG dan TKG.

Menurut ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek No 16 Tahun 2023, guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan diwajibkan secara berkala memasukkan atau memperbarui data mereka melalui Dapodik, dan penting bagi guru untuk memastikan keakuratan data yang diinput.

Keterlambatan atau kesalahan dalam memasukkan dan memperbarui data di Dapodik dapat menghambat proses pencairan tunjangan.

Data yang harus dimasukkan atau diperbarui melibatkan informasi tentang nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru harus secara rutin memverifikasi dan memvalidasi data tersebut untuk memastikan keakuratannya, karena kebenaran data tersebut merupakan tanggung jawab pribadi guru.

Itulah informasi terkait potensi kenaikan tunjangan profesi guru 2024, tergantung pada kenaikan gaji pokok yang telah diumumkan sebelumnya.

Shares:
Leave a Reply