Peningkatan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), yang menyatakan bahwa kenaikan tersebut terjadi karena kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebanyak 100 persen.
Selain itu, ASN di instansi daerah juga mendapatkan peningkatan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 100 persen, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi tidak dibayar penuh karena akan dipotong pajak penghasilan dan juga iuran BPJS. Telah ditetapkan bahwa potongan sebesar 5 persen akan diberlakukan bagi guru golongan III, dan sebesar 15 persen bagi guru golongan IV untuk pajak penghasilan dan iuran BPJS.
Berbeda dengan THR yang dibayarkan secara utuh karena pemerintah bertanggung jawab atas biaya pajaknya.
Selain itu, perlu diperhatikan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selanjutnya:
– Pencairan tunjangan triwulan pertama akan dimulai pada bulan April dengan sinkronisasi data pada tanggal 31 Maret.
– Pencairan tunjangan triwulan II akan dimulai pada bulan Juli dengan sinkronisasi data pada tanggal 30 Juni.
– Pencairan tunjangan triwulan III akan dimulai pada bulan Oktober dengan sinkronisasi data pada tanggal 30 September.
– Pencairan tunjangan triwulan IV akan dimulai pada bulan November dengan sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai kabar baik dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk para guru sertifikasi terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I.